DPR Cecar Jaksa Agung Soal Isu Transkrip Megawati

24-06-2014 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harmanmempertanyakan sikap Jaksa Agung yang mengadukan beredarnya dugaan transkrip pembicaraan antara dirinya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian. Ia menilai, Jaksa Agung tidak perlu melaporkan hal tersebut ke aparat berwenang.

"Pembicaraan Pak Jaksa Agung saja bisa disadap. Itu pembicaraan tingkat tinggi, apalagi kami-kami ini. Jaksa Agung tidak perlu melaporkan beredarnya dugaan transkrip itu ke penegak hukum. Seorang Jaksa Agung, tidak perlu mengurusi hal-hal sepele seperti itu, apalagi jika dugaan transkrip itu tidak benar,” tegas Benny saat rapat kerjadengan Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (23/06), di Gedung Nusantara IIDPR.

Sementara itu, Anggota Komisi III Desmond Junaidi Mahesa merasa ada yang tidak beres terkait dengan kasus tersebut. Ia menginginkan kasus tersebut segera diselidiki oleh pihak penyidik, pasalnya ada yang aneh dengan penegak hukum tersebut.

“Apa yang bisa kita harapkan dari Kejaksaan Agung sebagai pencari keadilan apabila keadilan tersebut sudah terlihat sangat dilecehkan oleh orang-orang,” tegas Politisi F-Gerindra ini.

Dalam pembelaannya, Basrief menyatakan,transkrip pembicaraan itu tidak benar. Dia mengaku telah menjadi korban fitnah.“Sebetulnya ini sudah ketiga kalinya saya difitnah. Ini sudah menyinggung jaksa agung. Saya akan tetap laporkan kasus ini ke penyidik dan saya laporkan ke Kapolri sebagai petugas yang lebih berwenang,” bela Basrief.

Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, laporan Basrief tercatat dalam nomor B108/A/L.1/06 2014 tertanggal 19 Juni 2014. Dalam pengaduan itu, dia melampirkan pemberitaan media online inilah.com yang berisi surat dari Ketua Progres 98 Faisal Assegaf dan transkrip data pembicaraan Basrief-Mega. Dugaan transkrip pembicaraan kedua tokoh itu terkait kasus pengadaan bus TransJakarta asal Tiongkok. Megawati meminta kepada Jaksa Agung agar Joko Widodo tidak diseret-seret dalam kasus itu. (sf,syf), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...